Usaha Kecil Menengah adalah
sebuah bangunan usaha yang berskala kecil. Umumnya, ia dimiliki oleh
perseorangan maupun kelompok. Bidang yang digarap oleh Usaha Kecil Menengah
antara lain: toko kelontong, salon kecantikan, restoran, kerajinan, dan
lain-lain. Biasanya usaha tersebut digagas oleh satu atau dua orang pendiri. Definisi UKM itu sangat berbeda di tempat yang berlainan. Berbagai
negara memiliki definisi mereka sendiri mengenai ukuran bisnis yang bisa dikategorikan sebagai usaha kecil menengah.
Dengan pengkategorian tersebut, jenis bisnis skala kecil ini memiliki hak dan
kewajiban khusus berkaitan dengan legalitas status perusahaan dan besaran pajak
yang harus dibayarkan pada pemerintah. Di Australia, batas jumlah pekerjanya
ialah 15 (lima belas) orang. Sedangkan di Amerika Serikat, bisnis jenis ini
bisa mempekerjakan hingga 500 karyawan. ( Biaya Pendidikan Indonesia, 2013 )
Kelebihan Usaha Kecil Menengah
Kelebihan Usaha Kecil Menengah
Dengan fleksibilitas dan ukurannya yang
kecil, usaha kecil menengah mempunyai banyak kelebihan dalam menjalankan
usahanya, terutama dari segi pembentukan dan operasional. Dengan banyaknya usaha
kecil menengah yang tumbuh di Indonesia, semakin banyak lapangan pekerjaan yang
tercipta dan juga peningkatan penghasilan dalam negeri. Maka dari itu tidak
heran usaha kecil menengah menjadi salah satu penggerak roda perekonomian di
Indonesia
- Kecepatan Inovasi
Dengan tidak adanya hirarki dan kontrol yang
terlalu kaku seperti perusahaan besar kebanyakan, membuat para pekerjanya
memiliki gerak yang lebih luas dan dapat menyumbangkan ide mereka.
Produk-produk dan ide-ide baru dapat dirancang, digarap dan diluncurkan dengan
segera.
·
Fokus Dalam Satu Bidang
Usaha kecil menengah tidak wajib untuk selalu
mengikuti permintaan pasar seperti layaknya perusahaan besar yang selalu
mengikuti arus pertumbuhan jaman. Seperti contohnya, sebuah usaha kerajinan
rumahan bisa fokus menggarap satu model atau jenis kerajinan tertentu dan cukup
melayani permintaan konsumen tertentu untuk bisa mencapai laba.
- Fleksibilitas Operasional
Usaha kecil menengah biasanya dikelola oleh
tim kecil yang masing-masing anggotanya memiliki wewenang untuk menentukan
keputusan. Hal ini lah yang membuat pergerakan dalam bisnis UKM lebih fleksibel
dan membuat para karyawan yang bekerja memiliki ruang gerak dan ruang berpikir
yang lebih luas. Selain itu, kecepatan reaksi bisnis ini terhadap segala
perubahan seperti trend produk, selera konsumen,dll cukup tinggi, sehingga
bisnis skala kecil ini lebih kompetitif.
- Biaya Operasional yang Rendah
Kebanyakan usaha kecil menengah bekerja dari
domisilinya masing-masing tanpa memiliki ruang perkantoran yang tetap. Oleh
karena itu, biaya operasional yang dikeluarkan oleh perusahaan tidak terlalu
besar. Apabila dilihat lebih jauh lagi, usaha kecil menengah mendapatkan biaya
sokongan dari pemerintah, organisasi non-pemerintah dan bank dalam bentuk
kemudahan pajak, donasi atau uang tunai secara langsung. Faktor ini menjadi
dukungan besar bagi para usahawan yang menjalankan usaha kecil menengah.
Kekurangan
Usaha Kecil Menengah
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya,
selain banyak kelebihan dalam menjalankan usaha kecil menengah, para usahawan
tidak boleh melupakan ada juga beberapa kekurangannya. Berikut adalah beberapa
kekurangan di usaha kecil menengah :
- Sedikitnya Anggaran dan Pembiayaan
Usaha berskala kecil biasanya memiliki
anggaran yang lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan besar dalam
menjalankan usahanya. Oleh sebab itu, para usahawan UKM harus mengatur anggaran
se-efisien mungkin demi kelancaran operasional usaha. Kekurangan pembiayaan
operasional yang tidak dicegah bisa mengakibatkan pailit, sebab kapasitas UKM
untuk membayar hutang hampir tidak ada.
- Waktu yang Singkat Untuk Melengkapi Kebutuhan
Sebab sedikitnya para pengambil keputusan
dalam usaha kecil menengah, para usahawan terpaksa harus pontang-panting
berusaha memenuhi kebutuhan pokok bisnisnya seperti produksi, sales dan
marketing. Hal ini bisa mengakibatkan tekanan yang cukup besar dan membuat para
usahawan menjadi tidak fokus dalam menyelesaikan permasalahan satu persatu.
- Tekanan Dari Luar
Tidak hanya tekanan dari dalam perusahaannya
sendiri, tetapi tekanan yang dialami oleh usaha kecil menengah dari luar juga
banyak menghadang. Contohnya seperti apabila bisnis nya menerima order dalam
jumlah yang besar tanpa adanya daya produksi yang mengimbangi atau adanya
kemungkinan dari perusahaan lebih besar yang melancarkan serangan yang tidak
fair demi menyingkirkan pesaing potensialnya.
- Kurangnya Tenaga Ahli
Usaha kecil menengah kebanyakan tidak mampu
untuk membayar jasa tenaga ahli untuk mengerjakan pekerjaan tertentu. Hal ini
merupakan kelemahan terbesar bagi para usaha kecil menengah apabila
dibandingkan dengan lembaga bisnis besar yang mampu mempekerjakan orang yang
sudah ahli dalam bidangnya. Akibatnya, kemampuan bersaing bisnis skala kecil di
pasar yang luas menjadi sangat kecil. ( Meinar Dita, 2015 )
Perkembangan
dan Kontribusi Usaha Kecil Menengah di Indonesia
Usaha Mikro
Kecil Menengah pada mulanya tidak mengalami kemajuan yang sangat berarti baik
dari segi kuantitas maupun dari kualitas, karena pada saat itu belum terdapat
perhatian yang serius dari pihak-pihak yang berwenang, perhatian hanya
diarahkan sebagai bentuk formalitas saja. Tapi sejak terjadinya krisis moneter
pada tahun 1997/1998 di mana UMKM ternyata mempunyai ketahanan yang relatif
baik dibanding usaha besar, maka pihak-pihak
yang berwenang sudah mulai sangat memperhatikan terhadap perkembangan UMKM baik
dari segi kuantitas maupun kualitasnya.
Adapun
perkembangan UMKM di Indonesia sudah cukup pesat menurut BPS pada tahun 2007
ada sebanyak 49,8 juta unit usaha atau 99,99 persen terhadap total unit usaha
di Indonesia, sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 91,8 juta orang atau
97,3 persen terhadap seluruh tenaga kerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut
ternyata pada tahun 2007 UMKM mampu mendukung Produk Domestik Bruto (PDB)
Indonesia tumbuh sebesar 6,3 persen terhadap tahun 2006, bila dirinci menurut
skala usaha pertumbuhan PDB usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mencapai 6,4
persen dari usaha besar (UB) tumbuh 6,2 persen. Dibanding tahun 2006
pertumbuhan UMKM hanya 5,7 persen dan PDB hanya 5,2 persen.
Pada tahun
2007 total nilai PDB Indonesia mencapai Rp.3.957,4 triliun, dimana UMKM
memberikan kontribusi sebesar Rp.2.121,3 triliun atau 53,6 persen dari PDB
Indonesia. Pertumbuhan PDB UMKM tahun 2007 ini terjadi disemua sektor ekonomi.
Pertumbuhan tertinggi terjadi pada sektor bangunan sebesar 9,3 persen, diikuti
sektor perdagangan, hotel dan restoran 8,5 persen, dan sektor pertambangan dan
penggalian sebesar 7,8 persen. Adapun hasil eksport produksi UMKM selama tahun
2007 mencapai Rp.142,8 triliun atau 20 persen terhadap total eksport non-migas
nasional sebesar Rp.713,4 triliun. (Kompas 2005).
Perkembangan
UMKM ini tidak terlepas adanya dukungan
dari pihak pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terutama
melalui aturan-aturan yang dikeluarkan misalnya, adanya undang-undang tentang
Bank Indonesia sejak 16 Nopember 1999, yang mendukung pengembangan UMKM melalui
pemberian kredit. ( Karya Tulis Ilmiah, 2015 )
Sektor Usaha
Kecil Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan
perekonomian Indonesia. Dengan adanya sektor UKM, pengangguran akibat angkatan
kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang. Sektor UKM pun
telah terbukti menjadi pilar perekonomian yang tangguh.
“Terbukti saat terjadi krisis ekonomi 1998,
hanya sektor UKM yang bertahan dari collapse-nya perekonomian,” kata Menteri
Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat membuka Bazar Ramadhan Dhawa Ferstival
2015 Kementerian Keuangan di Gedung Dhanapala pada Rabu (1/7). ( Kemenkeu RI,
2015 )
REFERENSI
Biaya
Pendidikan Indonesia. 2013. “Defini, Kelebihan, dan Kelemahan UKM”. www.biayapendidikan.com, 21:05, 8 Mei
2016.
Dita,
Meinar. 2015. “Kelebihan dan Kekurangan Usaha Kecil Menengah”. blog.mokapos.com,
21:16, 8 Mei 2016.
Karya Tulis
Ilmiah. 2015. “Perkembangan UMKM di Indonesia”. www.karyatulis
ilmiah.com, 21:27, 8 Mei 2016.
Kementrian
Keuangan RI. 2015. “Peran Penting UKM Dorong Perekonomian Indonesia”. www.kemenkeu.go.id, 21:34, 8 Mei 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar