Menurut bahasa, kata otonomi
(autonomy dalam bahasa Inggris) diambil dari dua suku kata bahasa Yunani, yakni
kata "autos" berarti "sendiri" dan kata "nomos"
berarti "aturan". Jadi, otonomi dapat didefinisikan sebagai mengatur
sendiri atau memerintah sendiri. Jika dipadukan dengan kata daerah (menjadi
otonomi daerah), maka definisi ini dapat berkembang menjadi daerah mengatur
atau memerintah sendiri. Pengertian ini tidaklah berarti sebagai kemerdekaan
suatu daerah atas pemerintahan pusat, melainkan lebih dimaksudkan kepada
kemandirian atau kebebasan suatu daerah untuk mengatur sendiri pemerintahan di
daerahnya. (Ilmusiana, 2015)
Secara luas, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. (Agus Dwiyono, dkk)
Pengertian otonomi daerah
ditemukan juga dalam Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa:
Otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Jadi, berdasarkan UU No. 34
tahun 2004 ini, daerah yang melaksanakan otonomi daerah disebut dengan daerah
otonom. Daerah otonom tersebut memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dimana seluruh pengaturan dan
pengurusan tersebut harus sejalan dengan rambu-rambu yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ilmusiana, 2015)
Tujuan
Otonomi Daerah - Maksud dan tujuan otonomi daerah adalah
sebagai berikut..
- agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar
- agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya
- agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunya kekhususan sendiri. (Artikelsiana, 2015)
Dampak
Positif
Dari segi ekonomi banyak sekali
keutungan dari penerapan otonomi daerah diantaranya; pemerintahan daerah
memberikan wewenang kepada masyarakat daerah untuk mengelola sumber daya alam
yang dimiliki di masing-masing daerah, dengan demikian apabila sumber daya alam
yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan
pendapatan masyarakat akan meningkat. Dengan begitu masyarakat akan mandiri dan
berusaha untuk mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka
lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka. Pengelolaan
sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal
sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif
juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat
dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi
kebaikan daerahnya.
Dampak
Negatif
Namun demikian, sejak orde lama
sampai berakhirnya orde baru, pemerintah pusat begitu dominan dalam
menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap
pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan
pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri,
keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada
pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk
membangun lokalitasnya. Dan dengan adanya penerapan sistem ini membukan
peluangyang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar)
untuk melalukan praktek KKN. (Anto Sanjaya, 2014)
Referensi
1. Dwiyono,
Agus, dkk. 2015. “Yudhistira: Pelaksanaan, Istilah, dan Pengertian dalam
Otonomi Daerah”. www.aktifbelajar.com,
19.43, 13 April 2016.
2. H.S.
Sunardi dan Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas
IX SMP dan MTs. Jakarta : Global. Hal : 49-57. www.artikelsiana.com.
3. Ilmusiana.
2016. “Pengertian dari Otonomi Daerah”. www.ilmusiana.com,
19.35, 13 April 2016.
4. SanJaya,
Anton. 2014. “Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah”. dokumen.tips, 20.24,
13 April 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar