Rabu, 13 April 2016

Otonomi Daerah

Menurut bahasa, kata otonomi (autonomy dalam bahasa Inggris) diambil dari dua suku kata bahasa Yunani, yakni kata "autos" berarti "sendiri" dan kata "nomos" berarti "aturan". Jadi, otonomi dapat didefinisikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Jika dipadukan dengan kata daerah (menjadi otonomi daerah), maka definisi ini dapat berkembang menjadi daerah mengatur atau memerintah sendiri. Pengertian ini tidaklah berarti sebagai kemerdekaan suatu daerah atas pemerintahan pusat, melainkan lebih dimaksudkan kepada kemandirian atau kebebasan suatu daerah untuk mengatur sendiri pemerintahan di daerahnya. (Ilmusiana, 2015)

Secara luas, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Agus Dwiyono, dkk)

Pengertian otonomi daerah ditemukan juga dalam Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa:
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jadi, berdasarkan UU No. 34 tahun 2004 ini, daerah yang melaksanakan otonomi daerah disebut dengan daerah otonom. Daerah otonom tersebut memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dimana seluruh pengaturan dan pengurusan tersebut harus sejalan dengan rambu-rambu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ilmusiana, 2015)

Tujuan Otonomi Daerah - Maksud dan tujuan otonomi daerah adalah sebagai berikut..
  1. agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar
  2. agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya
  3. agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunya kekhususan sendiri. (Artikelsiana, 2015)

Dampak Positif
Dari segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapan otonomi daerah diantaranya; pemerintahan daerah memberikan wewenang kepada masyarakat daerah untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki di masing-masing daerah, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Dengan begitu masyarakat akan mandiri dan berusaha untuk mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya.

Dampak Negatif
Namun demikian, sejak orde lama sampai berakhirnya orde baru, pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya. Dan dengan adanya penerapan sistem ini membukan peluangyang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN. (Anto Sanjaya, 2014)


Referensi
1.      Dwiyono, Agus, dkk. 2015. “Yudhistira: Pelaksanaan, Istilah, dan Pengertian dalam Otonomi Daerah”. www.aktifbelajar.com, 19.43, 13 April 2016.
2.      H.S. Sunardi dan Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX SMP dan MTs. Jakarta : Global. Hal : 49-57. www.artikelsiana.com.
3.      Ilmusiana. 2016. “Pengertian dari Otonomi Daerah”. www.ilmusiana.com, 19.35, 13 April 2016.
4.      SanJaya, Anton. 2014. “Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah”. dokumen.tips, 20.24, 13 April 2016.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar